Beranda » Berita Utama » Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Kamis, 08 Desember 2016 - 22:36:15 WIB
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Diposting oleh : Admin
Kategori: Berita Utama
- Dibaca: 1136 kali
Peran APIP adalah melaksanakan salah satu fungsi sebagai auditor internal. Sebagai auditor internal, maka secara normatif, harus mewujudkan prinsip-prinsip yang berlaku umum dalam organisasi Internal Audit. Definisi yang berlaku, sesuai pemahaman yang dikembangkan oleh IIA adalah sebagai berikut : “Internal auditing in an independent, objective assuranse and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate an improve the effectiveness of risk management, control and governance processes (IIA, 1999).
Sesuai dengan definisi tersebut, maka untuk mewujudkan peran yang efektif, maka peran Internal Auditing oleh APIP harus juga mengacu pada praktek2 modern yang berorientasi kepada pencapaian tujuan organisasi, melalui kegiatan :
Pemberian
kepastian, keyakinan dan penjaminan yang memadai (assurance) dengan melakukan
kegiatan antara lain : audit, reviu, penilaian, evaluasi, verifikasi, pengujian
dan pemantauan atau monitoring.
Konsulting untuk memberikan solusi atas berbagai macam permasalahan dan
pencapaian tujuan organisasi, dengan kegiatan2 : sosialisasi, bimbingan,
pendampingan, pemberian saran / petunjuk, konsultasi, pelatihan2 dan survei.
Yang lebih penting dari orientasi pelaksanaan tugas seperti tersebut di atas, efektivitas perwujudan peran APIP juga sangat tergantung pada :
Komitment
pimpinan di tingkat stakeholder (pemangku kepentingan), yaitu : pimpinan
tertinggi di lingkungan instansi pemerintah dan manajemen instansi pemerintah
yang diawasi, terutama dukungan atas akses informasi / data / sumber daya,
persamaan persepsi dan penentuan fokus, bidang, sektor, ruang lingkup
pengawasan, pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut dan penilaian kinerja APIP.
Pengelolaan manajerial pengawasan internal, mulai dari perencanaan, kegiatan
tahunan, pelaksanaan kegiatan sampai dengan pelaporan dan pemantauan tindak
lanjut.
Pengembangan kemampuan / inovasi dalam kegiatan pengawasan intern, seperti
pengembangan kompetensi SDM, penggunaan tehnologi dan pemahaman terhadap
lingkungan pengawasan.
Masa lalu unit pengawasan internal yang lebih menitik beratkan pencarian kesalahan manajemen, yang ujung-ujungnya membuat list daftar dosa dan kesalahan manajemen, melalui pemahaman yang baru ini sudah menjadi tidak relevan. Unit internal audit harus menjadi bagian dari solusi, harus mampu memberikan rekomendasi perbaikan yang mampu mengeliminir penyebab yang sistemik dari suatu penyimpangan. Peran konsultatif, pendampingan dan perbaikan manajemen melalui bimbingan, pemberian petunjuk menjadi salah satu titik berat peran internal audit saat ini. Namun demikian peran watch dog juga masih diperlukan, paling tidak sebagai salah satu upaya penjaminan yang memadai bahwa seluruh tugas dan fungsi telah dilaksanakan oleh manajemen.
Apa yang harus dilakukan ?
Pemahaman unit Internal Audit yang baru, yang lebih mengedepankan peran konsultatif bagi sebagian auditor yang terlibat di dalam penegasan peran yang baru ini, bisa berakibat pada keresahan-keresahan. Muncul pertanyaan, seolah Unit Internal Audit pada era sekarang, sudah tidak memliki “GIGI” lagi, sebagai penjaga “organisasi” dalam bingkai yang lebih mengesankan menyeramkan. Atau paling tidak ditakuti. Tidak salah memang. Merubah budaya kerja, merubah mind set, melakukan reformasi atas kelemahan-kelemahan yang ada dan melaksanakan hal yang baru pasti juga akan menimbulkan benturan-benturan. Namun, untuk lebih melengkapi pemahaman perubahan itu, ada lebih baiknya juga melihat peristiwa-peristiwa dramatis yang akhirnya harus merubah pola pikir dasar kita tentang Internal Audit. Dalam kasus penyalahgunaan di Lehman Brothers, peran Internal Audit juga akan dipertanyakan, seandainya hanya berperan dalam sisi audit, tetapi tidak pernah melihat dan menguji pilar-pilar pengendalian internal yang seharusnya lebih didalami melalui sisi peran konsultatif, verifikasi, pemantauan, dll.
Efektivitas yang diminta dari perubahan paradigma tentang internal audit melaui kegiatan-kegiatan Audit, reviu, evaluasi, penilaian, verifikasi, pengujian maupun pemantauan harus di dasarkan pada pola kerja yang profesional. Artinya, harus bisa dipastikan seluruh proses tersebut telah dimulai dengan perencanaan yang baik. Perencanaan yang mampu memberi keyakinan yang memadai bahwa output dari kegiatan-kegiatan tersebut mampu memberikan keyakinan bagi manajemen dan pengambilan keputusan, terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul dan harus ditindaklanjuti oleh manajemen. Dokumentasi atas proses-proses kegiatan yang dilakukan harus betul-betul mampu menunjang bahwa seluruh permasalah yang diangkat bukan disebabkan semata karena opini, tetapi berdasarkan fakta yang digali dari proses yang due profesional. Penggunaan tools sistem manajemen audit, adalah salah satu bukti arah kegiatan audit internal tersebut diharapkan mendapatkan output yang efektif dan efisien, baik bagi manajemen maupun proses kerja yang dilakukan oleh unit internal audit yang ada.
Peran sebagai konsultan, mensyaratkan pentingnya kompetensi tehnis dari proses bisnis yang dilakukan oleh manajemen. Tantangan dunia Tehnologi Informasi yang sangat cepat menjadi bagian dari pola kerja dan informasi bagi auditan dan auditee, juga harus tumbuh dan berkembang oleh dunia internal audit. Tidak bisa dibayangkan, bilamana peran sebagai pendamping, asisten, sosialisasi bila auditor tidak mengetahui secara pasti proses bisnis yang ada. Yang muncul pasti, proses yang lebih mengedepankan kewenangan, yang ujung-ujungnya mencari-cari kesalahan.
Akhirnya, membangun unit Pengawasan Internal yang efektif adalah menjadi tugas bersama. Janga lagi muncul penolakan-penolakan dari auditan karena yang ditemui dari proses audit bukan sebuah solusi tetapi tambahnya apersoalan baru karena ketidakefektifan kegaitan internaal aaudit. Memberikan keyakinan bagi pihak luar, khususnya bagi manajemen adalah sebuah keutamaan bagi unit pengawasan internal. Dan semuanya itu harus dibangun dari nilai-nilai profesional, kejujuran dan mau selalu belajar dari kesalahan. Mari kita kembangkan unit Internal Audit, khususnya Inspektorat Jenderal Kementeria Keuanga yang semakin efektif, mampu membangun kepercayaan publik dan diterima oleh manajemen sebagai bagian dari solusi.
April, 2021 | ||||||
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |