
Trenggalek, 28 November 2025 — Dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan internal terus dilakukan Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Salah satunya melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kendali Mutu Audit yang digelar selama dua hari, 28–29 November 2025, di Pondok Prigi Cottage, Watulimo.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta diikuti oleh 53 Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sehari-hari bertugas melakukan audit dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Penguatan Kompetensi Auditor
Dalam laporannya, panitia menyampaikan bahwa bimtek ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, yakni Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kode Etik Auditor Intern Pemerintah dan PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern. Dua payung hukum tersebut menjadi dasar penting bagi auditor untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mutu hasil audit.
Materi yang diberikan fokus pada penerapan kendali mutu audit sesuai Standar Audit Intern Pemerintah (SAIP). Para peserta diajak memahami mekanisme quality control dan quality assurance, menyusun kertas kerja audit yang lebih terstruktur, hingga memastikan bahwa setiap tahap audit memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
“Peningkatan kompetensi APIP menjadi kunci agar laporan hasil pengawasan dapat lebih akuntabel, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian disampaikan panitia dalam laporannya.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan langkah-langkah pengawasan sebagai pilar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif.
Beliau juga mengapresiasi komitmen Inspektorat dalam mendorong pengembangan kapasitas auditor melalui pelatihan yang berkelanjutan
Dengan terselenggaranya bimtek ini, Inspektorat Kabupaten Trenggalek berharap para auditor semakin siap menghadapi tantangan pengawasan yang semakin kompleks, sekaligus mampu menjaga kualitas audit pada level yang lebih tinggi. Penguatan kapasitas ini diharapkan bermuara pada meningkatnya akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan