Inspektorat Kabupaten Trenggalek Ikut Bahas Rancangan Perbup Pembebasan BPHTB: Wujud Dukungan terhadap Akses Perumahan bagi Warga Berpenghasilan Rendah

Trenggalek, 17 Juni 2025 – Dalam upaya mendukung percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Trenggalek, Inspektorat turut menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.

Rapat dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah unsur strategis di lingkungan Pemkab Trenggalek, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bakeuda, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Inspektur Kabupaten Trenggalek.

Fokus Pembahasan: Mendukung Program Nasional “Tiga Juta Rumah”

Agenda utama rapat ini adalah membahas substansi regulasi daerah dalam mendukung program strategis nasional, yakni penyediaan Tiga Juta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu hambatan dalam kepemilikan rumah adalah biaya BPHTB yang cukup tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat rentan secara ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berinisiatif menyusun Perbup sebagai dasar hukum pemberian pembebasan bea tersebut.

Dalam pembahasan tersebut, seluruh peserta memberikan masukan dari aspek teknis, yuridis, fiskal, serta akuntabilitas pelaksanaan kebijakan. Peran Inspektorat sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan nantinya berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Inspektorat Dorong Pengawasan Sejak Tahap Perencanaan Kebijakan

Perwakilan Inspektorat dalam forum menyampaikan bahwa dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berpihak pada masyarakat kecil, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

“Inspektorat tidak hanya hadir dalam tahap audit, tetapi juga berperan sebagai bagian dari sistem pencegahan dengan memberikan pendampingan dan penguatan dalam proses penyusunan kebijakan. Dengan terlibat sejak awal, diharapkan potensi penyimpangan dapat diminimalisir,” ungkap perwakilan dari Inspektorat.

Langkah Konkret Menuju Keadilan Sosial

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses kepemilikan rumah yang layak melalui kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan. Jika Perbup ini disahkan dan diberlakukan, maka akan menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang signifikan dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup mereka.

Melalui kehadiran dan kontribusi dalam rapat ini, Inspektorat Kabupaten Trenggalek memperkuat perannya dalam mendukung reformasi kebijakan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *