Inspektorat Provinsi Laksanakan Audit Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus di Trenggalek

Trenggalek, 17 Juni 2025 — Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024 berjalan sesuai ketentuan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Tugas Nomor: 800.1.1.1/1545.3/060.1/2025 yang menugaskan tim audit untuk melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten Trenggalek.

Kegiatan audit ini dilaksanakan selama enam hari kerja, yakni pada tanggal 7–12 Juni dan 16–18 Juni 2025. Tim dari Inspektorat Provinsi akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program BKK yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Dalam surat tugas tersebut disebutkan bahwa pihak-pihak yang tercantum dalam daftar nama lampiran diminta hadir dan bersedia untuk memberikan penjelasan serta keterangan yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses audit. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2024 tentang kedudukan dan tugas Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Surat tugas ini ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur, Ir. Hendro Gunawan, M.A., dan berlaku sebagai dasar pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan sesuai dokumen perubahan pelaksanaan anggaran Inspektorat Provinsi Jawa Timur tahun 2025.

Inspektorat berharap, kegiatan ini mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *