
Trenggalek, 18 Juni 2025 – Dalam upaya mendukung terciptanya dokumen perencanaan daerah yang akuntabel, berkualitas, dan berorientasi pada hasil, Inspektorat Kabupaten Trenggalek melaksanakan kegiatan Reviu atas Dokumen Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Trenggalek.
Reviu ini merupakan bagian dari fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menjamin bahwa substansi perencanaan tahunan pemerintah daerah telah sesuai dengan arah pembangunan nasional dan provinsi, serta telah mengintegrasikan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh. Dokumen RKPD yang telah direviu ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan KUA-PPAS dan selanjutnya ditetapkan sebagai APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Inspektur, Bappeda Litbang menyebutkan bahwa dokumen perencanaan tersebut memerlukan reviu menyeluruh sebelum dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk fasilitasi. Oleh karena itu, Bappeda menyerahkan softcopy dan hardcopy dokumen Rancangan Akhir RKPD Tahun 2026 kepada Inspektorat untuk dilakukan penelaahan secara menyeluruh, baik dari aspek perencanaan, konsistensi data, penganggaran, hingga potensi risiko pelaksanaan program.
Kegiatan reviu ini dilakukan oleh tim Inspektorat secara internal dengan metode penelaahan dokumen, pengujian kesesuaian antar dokumen perencanaan, serta pemberian catatan strategis dan rekomendasi perbaikan. Dalam prosesnya, Inspektorat memberikan masukan terhadap indikator kinerja daerah, integrasi program prioritas lintas perangkat daerah, serta efektivitas anggaran dalam mendukung sasaran pembangunan daerah.
“Melalui reviu ini, kami berharap dokumen RKPD yang akan difasilitasi oleh provinsi benar-benar telah memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek,” ungkap perwakilan tim reviu Inspektorat.
Hasil reviu dijadwalkan untuk dikembalikan kepada Bappeda Litbang paling lambat tanggal 17 Juni 2025. Selanjutnya, hasil reviu ini akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan dokumen sebelum difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan sinergi yang erat antara Inspektorat dan Bappeda dalam memastikan mutu dan integritas dokumen perencanaan daerah. Kolaborasi ini diharapkan menjadi praktik baik yang terus dikembangkan dalam mendukung terwujudnya perencanaan pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan di Kabupaten Trenggalek.