Pemkab Trenggalek Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Strategis, Inspektorat Kawal Aspek Kepatuhan dan Tata Kelola

Trenggalek, 19 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Sekretariat Daerah menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai bagian dari mekanisme legal-formal dalam pembentukan peraturan daerah. Rapat ini dihadiri oleh lintas perangkat daerah serta perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Nomor: W.15.PP.04.02-516 tanggal 12 Juni 2025, yang menegaskan pentingnya pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah lain.

Rapat ini membahas delapan Ranperda strategis yang berperan penting dalam pembangunan daerah dan pengelolaan tata kelola pemerintahan di Trenggalek, yakni:

  1. Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sebagai pedoman pembangunan lima tahunan yang memuat visi-misi kepala daerah;
  2. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang merupakan bentuk akuntabilitas keuangan daerah;
  3. Rancangan Perda tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, yang memuat kebijakan fiskal dinamis sesuai kondisi aktual;
  4. Rancangan Perda tentang Penjabaran dan Pelimpahan Wewenang Bupati kepada Perangkat Daerah, guna memperjelas struktur kewenangan pemerintahan daerah;
  5. Rancangan Perda tentang Aparatur Sipil Negara Bupati, yang mengatur posisi, tanggung jawab, dan kedudukan ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek;
  6. Rancangan Perda tentang Penanaman Modal, sebagai dasar hukum pemberian fasilitas dan perlindungan kepada investor;
  7. Rancangan Perda tentang Retribusi Jasa Umum, dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD);
  8. Rancangan Perda lainnya yang berkaitan dengan perubahan-perubahan teknis serta program prioritas daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para kepala bagian, kepala bidang, serta pejabat fungsional dari berbagai instansi termasuk Inspektorat Kabupaten Trenggalek, yang berperan dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan hukum.

Kehadiran Inspektorat menjadi penting untuk mengawal aspek pengawasan internal terhadap rancangan regulasi, terutama dalam hal akuntabilitas pelaksanaan APBD, pelimpahan kewenangan, serta keterkaitan regulasi dengan indeks SPIP dan MCP yang menjadi indikator kinerja pengawasan di daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Trenggalek, yang bertindak sebagai pimpinan rapat, menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang sahih, tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Hasil dari kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan finalisasi naskah akademik dan penyusunan lembar pengesahan, sebelum kemudian dibawa ke pembahasan tingkat legislatif untuk disahkan sebagai produk hukum daerah yang resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *