Trenggalek, 29 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Sekretariat Daerah menyelenggarakan rapat penting yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Inspektorat Kabupaten Trenggalek.

Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Trenggalek untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal penguatan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah diharapkan melakukan penyusunan dan penyesuaian regulasi teknis sebagai dasar hukum pemungutan pendapatan asli daerah (PAD).
Peran Aktif Inspektorat
Inspektorat Kabupaten Trenggalek, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), turut serta dalam rapat tersebut untuk memberikan masukan dari sisi tata kelola, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengawasan. Kehadiran Plt. Inspektur mewakili Inspektorat menunjukkan komitmen lembaga pengawas internal ini dalam mendukung proses penyusunan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif dan dapat diawasi dengan baik.
Melalui diskusi yang terbuka, Inspektorat memberikan catatan penting mengenai perlunya kejelasan mekanisme pengawasan terhadap proses pemungutan pajak dan retribusi, agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan di lapangan. Selain itu, Inspektorat juga menekankan pentingnya integrasi sistem pelaporan dan transparansi dalam pelaksanaan Perbup nantinya.Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah. Inspektorat Kabupaten Trenggalek akan terus berperan aktif dalam mengawal proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik.