
Trenggalek, 14 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemanfaatan disposal Bendungan Bagong. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekda Trenggalek tanggal 8 Juli 2025.
Pertemuan tersebut menjadi forum penting bagi sejumlah perangkat daerah terkait untuk berdiskusi, menyamakan persepsi, dan menyusun langkah-langkah teknis serta administratif dalam rangka pemanfaatan disposal hasil pembangunan Bendungan Bagong. Disposal yang dimaksud merupakan material sisa hasil pembangunan yang masih memiliki nilai guna dan potensi pemanfaatan untuk berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam pembahasan ini, dibahas pula mengenai aspek hukum dan tata kelola pemanfaatan aset publik agar proses yang berjalan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari sejumlah OPD teknis, termasuk Inspektorat Kabupaten Trenggalek yang memiliki peran dalam pengawasan dan penjaminan akuntabilitas atas proses yang direncanakan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Drs. Edy Soepriyanto, menyampaikan pentingnya pembahasan ini sebagai bagian dari transparansi dan sinergi antar perangkat daerah. “Pemanfaatan disposal harus dipastikan tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai prosedur, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada dan mendorong percepatan pembangunan, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Disepakati pula bahwa kelanjutan proses ini akan mengikuti mekanisme formal sesuai regulasi yang berlaku, termasuk penyusunan dokumen kesepakatan dan teknis pelaksanaan lapangan.
Inspektorat Kabupaten Trenggalek dalam hal ini siap melakukan pengawasan preventif dan pendampingan terhadap proses yang berjalan agar tetap sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.