pengawasan

Rencana Pengawasan Tahunan (RPK) Inspektorat Kabupaten Trenggalek merupakan dokumen perencanaan yang memuat arah, prioritas, serta fokus kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Penyusunan RPK dilakukan secara sistematis dan berbasis risiko, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, serta pedoman dari BPKP mengenai Manajemen Risiko dan Penyusunan Program Kerja Pengawasan.

RPK disusun dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain:

1. Prioritas pembangunan daerah dan program strategis Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

2. Hasil evaluasi pengawasan tahun sebelumnya.

3. Tingkat risiko pada perangkat daerah.

4. Ketersediaan sumber daya auditor dan kapabilitas APIP.

5. Dinamika isu strategis nasional maupun daerah.

Dokumen RPK menjadi landasan bagi seluruh APIP dalam merencanakan proses audit, review, evaluasi, monitoring, dan kegiatan pengawasan lainnya. Melalui perencanaan berbasis risiko, Inspektorat memastikan pengawasan lebih tepat sasaran, efektif, dan memberikan nilai tambah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Inspektorat Kabupaten Trenggalek melaksanakan berbagai bentuk kegiatan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar audit yang berlaku. Berikut uraian lengkap setiap jenis kegiatan:

a. Audit

Audit merupakan proses identifikasi, analisis, dan evaluasi secara sistematis terhadap bukti untuk menilai kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Audit dilakukan terhadap aspek keuangan, kinerja, kepatuhan, serta tujuan tertentu lainnya.
Audit bertujuan memberikan keyakinan objektif bahwa kegiatan telah dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

b. Review

Review adalah penilaian ulang secara terbatas terhadap suatu kegiatan untuk memastikan ketepatan, keakuratan, dan kelengkapan informasi.
Kegiatan review biasanya meliputi:

Review laporan keuangan pemerintah daerah,

Review dokumen perencanaan,

Review laporan pertanggungjawaban kegiatan

c. Evaluasi

Evaluasi merupakan proses penilaian secara objektif dan sistematis terhadap suatu kebijakan, program, atau kegiatan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan dampaknya.
Evaluasi dilakukan untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan memastikan bahwa tujuan program tercapai.

d. Monitoring

Monitoring adalah kegiatan pemantauan progres suatu program atau kegiatan secara berkala.
Monitoring dilakukan untuk memastikan:

Kegiatan berjalan sesuai rencana,

Realisasi anggaran dan program terpantau,

Permasalahan dapat terdeteksi sejak dini

e. Pendampingan dan Konsultasi

Inspektorat juga memberikan asistensi dan konsultasi kepada perangkat daerah untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola. Kegiatan ini meliputi:

Pendampingan penyusunan dokumen SPIP,

Konsultasi manajemen risiko,

Pembinaan penyusunan laporan keuangan,

Konsultasi terkait pengadaan barang/jasa

Semua kegiatan pengawasan dilaksanakan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar APIP.



Hasil pengawasan Inspektorat disajikan dalam bentuk ringkasan informasi yang dapat diakses publik tanpa mengungkapkan data yang bersifat rahasia. Informasi ini bertujuan memberikan gambaran tingkat efektivitas pengawasan dan tindak lanjut perbaikan.

Isi halaman dapat memuat:

Statistik Jumlah Kegiatan Pengawasan
Jumlah audit, review, monitoring, dan evaluasi yang telah dilaksanakan dalam satu tahun.

Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi
Tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan oleh perangkat daerah.

Capaian Kinerja Pengawasan
Grafik atau infografis mengenai progres kinerja APIP.

Isu Strategis dan Rekomendasi Umum
Gambaran permasalahan umum yang sering ditemukan beserta saran perbaikan bersifat umum.

Informasi yang ditampilkan tetap memperhatikan asas kerahasiaan sesuai peraturan perundang-undangan.


Inspektorat Kabupaten Trenggalek menerapkan mekanisme pengendalian dan penjaminan mutu untuk memastikan setiap proses pengawasan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Quality Control (QC)

Merupakan proses pengawasan internal di setiap tahapan pekerjaan audit. QC dilakukan oleh pengendali teknis atau pengendali mutu untuk memastikan:

Metodologi audit telah diterapkan dengan benar,

Bukti audit memadai,

Kertas kerja audit lengkap dan sistematis,

Kesimpulan dan rekomendasi akurat

Quality Assurance (QA)

QA adalah penilaian independen untuk memastikan bahwa sistem pengendalian mutu Inspektorat telah berjalan efektif. QA dilakukan melalui:

Penilaian mutu internal,

Penilaian kapabilitas APIP,

Evaluasi penerapan Standar Audit Intern Pemerintah

Penerapan QA dan QC bertujuan meningkatkan profesionalitas APIP, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan hasil pengawasan memberikan nilai tambah


SPIP adalah sistem yang diselenggarakan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan.

Konten dalam submenu SPIP dapat berisi:

a. Pengertian dan Dasar Hukum

Mengacu pada PP 60 Tahun 2008 dan Permendagri terkait SPIP.

b. Tujuan SPIP

Meningkatkan akuntabilitas,

Menjamin efektivitas penyelenggaraan program,

Meminimalkan risiko penyimpangan

c. Program Pembinaan SPIP

Workshop penyusunan penilaian risiko,

Asistensi penyusunan SOP,

Evaluasi pengendalian intern perangkat daerah

d. Capaian Maturitas SPIP

Menyajikan ringkasan tingkat maturitas SPIP Pemerintah Kabupaten Trenggalek sesuai penilaian BPKP.


Manajemen Risiko merupakan bagian penting dari upaya pencegahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Halaman ini dapat memuat:

a. Pengertian Manajemen Risiko

Mengacu pada Permendagri 46 Tahun 2020.

b. Tujuan

Mengidentifikasi potensi risiko sejak dini,

Mengurangi dampak negatif pada penyelenggaraan pemerintahan,

Mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja OPD

c. Peran Inspektorat

Asistensi penyusunan dokumen risiko,

Review penatakelolaan risiko,

Monitoring mitigasi risiko

d. Ringkasan Peta Risiko Daerah

Tampilan berupa grafik risiko umum tanpa menyebutkan objek spesifik.


Submenu ini berisi informasi terkait inovasi dan program strategis Inspektorat.

Isi dapat meliputi:

Kolaborasi dan Koordinasi
Kerja sama dengan OPD untuk memperkuat tata kelola.

Peningkatan Kapabilitas APIP
Melalui pelatihan, bimtek, sertifikasi, dan penilaian kapabilitas.

Digitalisasi Pengawasan
Pengembangan SIM pengawasan, monitoring real-time, dan audit berbasis risiko.

Pengawasan Tematik
Fokus pada isu-isu strategis seperti pengadaan, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan.

Pencegahan Korupsi
Sinergi dengan BPKP, KPK, dan APIP lainnya untuk pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.