
Trenggalek, 23 Juli 2025 — Dalam rangka menyusun kebijakan yang aplikatif, implementatif, serta tidak tumpang tindih, Inspektorat Kabupaten Trenggalek mengadakan kegiatan Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Trenggalek tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024.
Acara yang diselenggarakan di Gazebo Mangrove, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo ini dihadiri oleh Tim Perumus Produk Kebijakan yang berasal dari Inspektorat, bersama perangkat daerah terkait lainnya.
Rapat dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan agenda utama:
Pembahasan draft perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Trenggalek.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh tim dapat memberikan masukan strategis agar peraturan yang disusun benar-benar dapat diterapkan secara optimal di lapangan dan tidak terjadi duplikasi tugas antar bagian dalam struktur organisasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Inspektorat Trenggalek untuk terus mendukung penguatan kelembagaan dan pembenahan tata kelola organisasi yang adaptif terhadap kebutuhan reformasi birokrasi.