Trenggalek, 30 Juni 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan Desk Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Triwulan II Tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya percepatan pelaporan kepada Gubernur, yang selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI. Dalam pelaksanaannya, Inspektorat Kabupaten Trenggalek mendapat mandat untuk mengikuti secara penuh seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan evaluasi, sebagai bentuk komitmen pengawasan internal terhadap efektivitas program pemerintah daerah.
Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Trenggalek dan melibatkan berbagai perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan PPKB, Dinas Sosial PPPA, serta Posko GERTAK.
Sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki peran penting dalam memberikan assurance (jaminan mutu) dan consulting (konsultatif) terhadap program yang dijalankan OPD. Melalui evaluasi ini, Inspektorat dapat memastikan bahwa program penanggulangan kemiskinan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tepat sasaran.
Selain fokus pada substansi evaluasi, kegiatan ini juga diiringi dengan himbauan untuk peduli lingkungan. Seluruh peserta diminta membawa tumbler masing-masing sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengurangi sampah plastik di lingkungan kerja pemerintah.
Kehadiran dan keterlibatan aktif Inspektorat dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar menilai, tetapi juga menjadi mitra strategis OPD dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang efektif dan berpihak kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam garis kemiskinan ekstrem.