
Trenggalek, 15 Juli 2025 – Dalam rangka melaksanakan tahapan penting penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan rapat kerja bersama perangkat daerah, termasuk Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Rapat ini diselenggarakan sesuai dengan agenda resmi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang telah dijadwalkan sebelumnya pada bulan Juli 2025.
Rapat kerja yang bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Lantai I tersebut dilaksanakan untuk membahas dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025. Dokumen KUPA-PPAS menjadi acuan strategis dalam menentukan arah kebijakan anggaran perubahan, termasuk program prioritas dan realokasi belanja daerah yang disesuaikan dengan kondisi riil dan kebutuhan mendesak di lapangan.
Peran Inspektorat dalam Rapat KUPA-PPAS
Inspektorat Kabupaten Trenggalek hadir dalam rapat ini sebagai bagian dari komitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien. Dalam forum tersebut, Inspektorat menyampaikan masukan strategis terkait efektivitas pelaksanaan program dan pengendalian intern pemerintah daerah (PIPD), berdasarkan hasil pengawasan semester pertama tahun anggaran berjalan.
Masukan dari Inspektorat menjadi bagian penting dalam menyusun strategi penguatan program pengawasan ke depan, terutama yang berkaitan dengan:
- Efektivitas belanja daerah,
- Optimalisasi realisasi program prioritas,
- Penanganan potensi risiko dalam perubahan struktur anggaran.
Kehadiran Inspektorat juga merupakan bentuk implementasi prinsip check and balance antara pelaksana dan pengawas internal, sekaligus mendukung DPRD dalam memastikan bahwa pergeseran anggaran dilakukan secara tepat sasaran dan berdasarkan kebutuhan yang terukur.
Kolaborasi untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Melalui partisipasi aktif ini, Inspektorat berperan sebagai mitra strategis DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Rapat kerja ini juga memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam proses pengambilan keputusan anggaran yang berbasis data, evaluasi program, dan kebutuhan faktual.
Dengan pelibatan lintas sektor, diharapkan bahwa dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 yang dihasilkan akan semakin responsif terhadap dinamika pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.