Trenggalek, 14 Agustus 2025 – Inspektorat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD pada pukul 09.00 WIB.
Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Trenggalek pada 25 Juli 2025. Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses penyusunan APBD, yang mengatur arah kebijakan keuangan daerah serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang.
Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, perwakilan Pemerintah Kabupaten, termasuk jajaran pejabat dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Seluruh peserta rapat mengenakan pakaian resmi PSH sesuai ketentuan protokoler.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berisi program prioritas dan batas maksimal anggaran yang akan dialokasikan untuk setiap perangkat daerah. Keduanya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten.
Kehadiran Inspektorat Kabupaten Trenggalek dalam rapat paripurna ini mencerminkan komitmen lembaga pengawasan internal daerah untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran. Hal ini sejalan dengan peran Inspektorat sebagai pengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Melalui dukungan penuh terhadap proses penyusunan APBD, Inspektorat berharap pembangunan Kabupaten Trenggalek tahun 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.