
Trenggalek, 25 Juni 2025 — Inspektorat Kabupaten Trenggalek turut berpartisipasi dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Transaksi Harian (DTH) dan percepatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pusat melalui Aplikasi Coretax, yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (BaKeuDa) Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, tanggal 25–26 Juni 2025, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, dan bertempat di Aula Lantai II BaKeuDa Kabupaten Trenggalek. Acara diikuti oleh seluruh bendahara pengeluaran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan data pelaporan sebelumnya, diketahui masih terdapat sejumlah OPD yang belum menyelesaikan pelaporan dan pembayaran pajak pusat secara optimal untuk periode Januari hingga Mei 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, kegiatan ini difokuskan pada verifikasi kesesuaian data transaksi harian dengan SPT yang telah dan belum dilaporkan, sekaligus mendorong percepatan penyampaian laporan melalui Aplikasi Coretax, sebuah sistem pelaporan yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Para peserta diharapkan membawa laptop serta dokumen/bahan yang dibutuhkan untuk melakukan entry data pelaporan secara langsung di lokasi kegiatan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan teknis para bendahara OPD dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pelaporan pajak yang lebih efektif dan efisien.
Partisipasi aktif Inspektorat Kabupaten Trenggalek dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat regulasi, khususnya dalam aspek administrasi perpajakan.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara perangkat daerah dan Badan Keuangan Daerah untuk mendorong optimalisasi pengelolaan pajak pemerintah daerah, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja birokrasi.