Surabaya, 5 Agustus 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Pemenuhan Kewajiban Pemda Terkait Iuran JKN dan Evaluasi Kepatuhan Penganggaran”. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai hari Senin hingga Rabu, tanggal 4 sampai 6 Agustus 2025, bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Surabaya, Pakuwon Indah, Jawa Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam penganggaran dan pembayaran iuran JKN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, khususnya dalam konteks evaluasi kepatuhan penganggaran daerah terhadap program strategis nasional di bidang kesehatan.
Inspektorat Kabupaten Trenggalek turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, bersama dengan sejumlah perangkat daerah lainnya yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur. Peserta yang diundang terdiri dari Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, serta Kepala Dinas Kesehatan dari masing-masing kabupaten/kota. Kehadiran para pemangku kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam memastikan terselenggaranya program JKN secara optimal dan berkelanjutan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan berbagai paparan strategis terkait:
- Pemenuhan kewajiban Pemda dalam pembayaran iuran JKN, termasuk tantangan dan solusi di lapangan.
- Monitoring dan evaluasi kepatuhan penganggaran, berdasarkan data realisasi APBD yang dilaporkan pemerintah daerah.
- Sesi diskusi interaktif mengenai peran pengawasan internal dalam mendukung akuntabilitas pelaksanaan program JKN.
Rapat ini juga menjadi forum untuk menyampaikan kendala yang dihadapi daerah dalam penganggaran dan realisasi pembayaran iuran JKN, serta mencari solusi bersama dengan dukungan pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan.
Adapun biaya konsumsi kegiatan ditanggung oleh panitia penyelenggara, sementara biaya perjalanan dinas dan akomodasi dibebankan pada APBD masing-masing pemerintah daerah. Untuk kelancaran komunikasi dan koordinasi, narahubung kegiatan adalah Sdri. Yuni (085624248413).
Kehadiran Inspektorat Kabupaten Trenggalek dalam forum ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program JKN sebagai bagian dari pelayanan publik bidang kesehatan. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang bertugas memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.