
Trenggalek, 31 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung proses perencanaan dan penganggaran daerah yang partisipatif dan akuntabel, Inspektorat Kabupaten Trenggalek mengikuti rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Banmus Lt. II DPRD Trenggalek.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025, yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi, usulan, serta memberikan ruang dialog antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, dan bertujuan untuk mendapatkan pemaparan langsung dari masing-masing OPD terkait rencana program/kegiatan yang mengalami perubahan dalam R-APBD 2025, baik dari sisi prioritas, pagu anggaran, maupun arah kebijakan yang diambil.
Dalam sesi rapat, perwakilan dari Inspektorat menyampaikan rencana kerja yang telah disesuaikan dengan arah kebijakan pengawasan internal, termasuk pelaksanaan evaluasi kinerja, audit tematik, hingga penguatan pembinaan terhadap perangkat daerah lainnya agar mampu mencapai target kinerja secara efektif dan efisien. Hal ini sejalan dengan upaya mendorong implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.