
Trenggalek, 17 Juni 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti pedoman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait penyusunan Indeks Pencegahan Korupsi (IPK) Daerah Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Inspektorat turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Inspektur, Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari perangkat daerah strategis, yang memiliki kontribusi langsung terhadap indikator pencegahan korupsi.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada surat dari KPK RI Nomor: B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, perihal penyampaian pedoman teknis pengukuran IPK Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan langkah antarsektor dalam upaya mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, beberapa agenda penting dibahas, di antaranya:
- Penguatan fungsi Desk Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang merupakan bagian dari strategi KPK dalam meningkatkan efektivitas pengawasan internal pemerintahan daerah.
- Pemetaan indikator pelayanan publik dan perizinan, terutama dari perangkat daerah yang menangani langsung pelayanan kepada masyarakat, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Koordinasi penugasan dan tanggung jawab antar perangkat daerah, untuk mendukung pengumpulan dan pelaporan data yang sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan oleh KPK.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan sertifikat elektronik dalam penjaminan keaslian dokumen, sejalan dengan amanat UU ITE No. 11 Tahun 2008.
Inspektorat Kabupaten Trenggalek sebagai leading sector dalam pengawasan internal daerah menegaskan komitmennya dalam penguatan fungsi MCSP. Dalam kegiatan ini, Inspektorat juga memfasilitasi koordinasi antarperangkat daerah dalam upaya pengumpulan dan verifikasi data yang relevan untuk mendukung capaian indikator pencegahan korupsi secara nasional.
Sekretaris Inspektorat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kegiatan ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi lebih jauh menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Komitmen terhadap pencegahan korupsi harus tertanam dalam sistem kerja dan budaya organisasi, bukan hanya pada saat audit atau evaluasi.”
Lebih lanjut, sinergi antarorganisasi perangkat daerah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa indikator-indikator penilaian KPK, baik dari sisi regulasi, implementasi kebijakan, maupun output pelayanan publik, dapat dipenuhi secara tepat waktu dan berkualitas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dapat memperkuat koordinasi internal serta menyusun strategi teknis dalam rangka optimalisasi peran pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah menuju zona integritas yang berkelanjutan.