Inspektorat Kabupaten Trenggalek Hadiri Rapat Paripurna DPRD: Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Trenggalek, 16 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali menunjukkan langkah konkret dalam tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel melalui agenda legislatif penting yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek. Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin pagi, 16 Juni 2025 pukul 09.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Juni 2025.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Trenggalek menyampaikan jawaban resmi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu:

  • Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025–2029, dan
  • Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024.

Agenda ini menjadi bagian krusial dari proses pembahasan dua dokumen penting yang akan menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan serta memberikan akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran daerah tahun sebelumnya. Rapat dipimpin oleh unsur Pimpinan DPRD, serta dihadiri oleh anggota DPRD, jajaran kepala perangkat daerah, termasuk Inspektorat Kabupaten Trenggalek, dan berbagai stakeholder terkait.

Sebagai unsur pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat Kabupaten Trenggalek hadir secara langsung dalam forum ini guna mengawal proses kebijakan publik yang transparan dan bertanggung jawab. Kehadiran Inspektorat menunjukkan komitmen untuk turut serta dalam memastikan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah berjalan sesuai dengan prinsip good governance.

Dalam jawaban yang disampaikan Bupati, sejumlah catatan, klarifikasi, dan penegasan diberikan sebagai tanggapan terhadap masukan dari masing-masing fraksi. Proses ini merupakan bagian integral dari mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan kebijakan publik.

“Peran pengawasan internal tidak berhenti pada pelaksanaan program, namun dimulai sejak tahap perencanaan strategis daerah seperti RPJMD hingga evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat usai mengikuti rapat.

Rapat ini juga menjadi panggung diskusi terbuka antar unsur pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi antar OPD, serta menyempurnakan dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agenda selanjutnya setelah penyampaian jawaban Bupati adalah pembahasan lanjutan melalui komisi atau panitia khusus DPRD, serta penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi pijakan formal dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.

Dengan berlangsungnya forum ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Inspektorat, sebagai mitra strategis pengawasan internal, akan terus mendampingi dan memastikan bahwa setiap kebijakan publik terlaksana dengan baik dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *