Inspektorat Kabupaten Trenggalek Hadiri Sosialisasi Perbup Baru tentang Pakaian Dinas ASN

Trenggalek, 7 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organiasai Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah ini dihadiri oleh pejabat kepegawaian dari seluruh OPD di Kabupaten Trenggalek.

Undangan resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Drs. Edy Soepriyanto, meminta setiap OPD untuk mengirimkan satu orang pejabat yang menangani kepegawaian guna mengikuti kegiatan ini. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam implementasi Perbup baru yang mengatur lebih lanjut mengenai tata kelola dan standar pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, pihak penyelenggara menekankan bahwa perubahan aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat citra profesionalisme ASN, menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai pelayan publik, serta meningkatkan disiplin dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi juga simbol identitas, etika, dan wibawa aparatur negara.

Perbup Nomor 21 Tahun 2025 memuat ketentuan terbaru mengenai jenis pakaian dinas harian, pakaian sipil resmi (PSR), pakaian batik daerah, serta ketentuan penggunaan atribut. Sosialisasi ini juga memberikan penjelasan teknis mengenai hari penggunaan masing-masing jenis pakaian, sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan, dan mekanisme pengawasan internal di OPD masing-masing.

Inspektorat Kabupaten Trenggalek, sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Kehadiran perwakilan Inspektorat dalam kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk menyampaikan hasil sosialisasi kepada seluruh pegawai internal, serta memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan.

Dengan diterbitkannya Perbup ini, diharapkan ASN di Kabupaten Trenggalek semakin disiplin, rapi, dan profesional dalam berpenampilan saat menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Sosialisasi ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penguatan aspek etika dan kepatuhan ASN terhadap regulasi daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *