
Panggul, 25 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa bagi perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Panggul.
Kegiatan yang difasilitasi oleh seluruh unsur di lingkungan Inspektorat ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang regulasi dan prosedur pengadaan di desa berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 16 Tahun 2020. Perbup ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pengadaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dalam hal penguatan peran serta masyarakat desa melalui mekanisme swakelola dan kerjasama dengan penyedia jasa/barang.
Bimbingan teknis ini membahas berbagai materi penting, antara lain:
- Maksud dan tujuan pengadaan barang/jasa di desa;
- Prinsip dan nilai pengadaan, seperti efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, hingga pemberdayaan masyarakat;
- Peran para pihak dalam pengadaan, termasuk Kepala Desa, Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan penyedia;
- Mekanisme perencanaan dan persiapan pengadaan, baik secara swakelola maupun melalui penyedia;
- Tata cara penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pengelolaan dokumen transaksi dan pelaporan;
- Pengawasan, penyelesaian sengketa, dan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi pihak-pihak yang lalai atau melakukan pelanggaran hukum.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Inspektorat menekankan pentingnya keterlibatan aktif perangkat desa dalam setiap tahapan pengadaan. “Transparansi dan akuntabilitas tidak hanya soal laporan keuangan yang rapi, tetapi juga bagaimana proses pengadaan dilakukan dengan benar sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban,” ujar salah satu pemateri.
Bimtek ini juga menyoroti urgensi gotong royong dan partisipasi masyarakat sebagai esensi pengadaan desa berbasis swakelola, yang tidak hanya bertujuan menyerap anggaran tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa.