Trenggalek, 7 Agustus 2025 – Inspektorat Kabupaten Trenggalek hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Juli 2025, dengan agenda utama:
- Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda.
- Pemaparan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026.
Dalam forum ini, seluruh perwakilan OPD termasuk dari Inspektorat mengikuti jalannya sidang paripurna dengan seksama. Keterlibatan Inspektorat penting untuk memastikan bahwa setiap proses perencanaan dan penganggaran daerah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
Kegiatan ini juga menjadi momentum koordinasi lintas sektor, serta memperkuat peran pengawasan intern dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari proses perencanaan, pembahasan hingga pelaksanaan.