
Trenggalek, 24 Juni 2025 — Dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Inspektorat Kabupaten Trenggalek mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Juni 2025 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek dan dihadiri oleh berbagai unsur strategis, termasuk Plt. Inspektur Kabupaten Trenggalek, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Fokus utama rapat adalah mengevaluasi efektivitas penerapan Perbup No. 28 Tahun 2022 serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam membina dan menegakkan kedisiplinan ASN. Dalam agenda tersebut, Inspektorat diminta untuk turut mengikutsertakan pejabat yang menangani penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan sinkronisasi data dan dukungan terhadap pengawasan internal.
Selain itu, BKD diarahkan untuk melibatkan Kepala Bidang Pembinaan dan Tim Disiplin ASN, sementara Bagian Hukum ditugaskan untuk menyelaraskan ketentuan dalam produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembinaan disiplin PNS.
Melalui rapat ini, diharapkan adanya sinergi antarperangkat daerah dalam membentuk budaya disiplin dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Evaluasi ini juga menjadi langkah nyata untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan SDM aparatur yang profesional dan berintegritas.