Inspektorat Kabupaten Trenggalek
Inspektorat Kabupaten Trenggalek adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Kami memiliki tugas utama melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Visi
“Terwujudnya Pemerintahan Kabupaten Trenggalek yang bersih dan bebas dari korupsi melalui pengawasan yang profesional dan berintegritas.”
Misi
Meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah daerah.
Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas, transparan, dan akuntabel.
Mengembangkan peran aparat pengawasan yang profesional dan berintegritas.
Meningkatkan kualitas pelayanan pengawasan kepada seluruh perangkat daerah.

Inspektorat Kabupaten Trenggalek mempunyai tugas pokok:
“Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, termasuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.”
Tupoksi Inspektorat biasanya didasarkan pada:
- Permendagri Nomor 64 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Trenggalek
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis pengawasan internal
Perencanaan dan pelaksanaan pengawasan
Pembinaan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Penyelenggaraan kegiatan pengawasan fungsional
Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan
Pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa
Pelaporan hasil pengawasan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati