Inspektorat Kabupaten Trenggalek

Inspektorat Kabupaten Trenggalek adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Kami memiliki tugas utama melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Visi

“Terwujudnya Pemerintahan Kabupaten Trenggalek yang bersih dan bebas dari korupsi melalui pengawasan yang profesional dan berintegritas.”

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah daerah.

  2. Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas, transparan, dan akuntabel.

  3. Mengembangkan peran aparat pengawasan yang profesional dan berintegritas.

  4. Meningkatkan kualitas pelayanan pengawasan kepada seluruh perangkat daerah.

Inspektorat Kabupaten Trenggalek mempunyai tugas pokok:

“Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, termasuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.”

 

Tupoksi Inspektorat biasanya didasarkan pada:

  • Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 
  • Peraturan Bupati Trenggalek 

 Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pengawasan internal

  2. Perencanaan dan pelaksanaan pengawasan

  3. Pembinaan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 

  4. Penyelenggaraan kegiatan pengawasan fungsional 

  5. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan 

  6. Pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa 

  7. Pelaporan hasil pengawasan 

  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati