INSPEKTORAT
Trenggalek

Tentang Kami
INSPEKTORAT
Inspektorat Kabupaten Trenggalek merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari penyimpangan. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat bertanggung jawab memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
100%
Terselenggaranya Laporan Keuangan
Meningkatnya laporan pengelolaan keuangan sesuai SAP
98,58%
Perangkat Daerah yang Melaksanakan SPIP
Meningkatnya penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan
100%
Kecukupan Penyedia Jasa Kantor
Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai
93%
Tenaga Pemeriksa yang Memiliki Sertifikat Keahlian
Tersedianya SDM aparatur pengawasan yang profesional, kompeten dan berintegritas
INSPEKTUR PEMBANTU

Wilayah I
Melakukan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintah daerah pada Perangkat Daerah.
Cakupan:
13 OPD
Periode:
%
Progress
IBU

Wilayah III
Melakukan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintah daerah pada Perangkat Daerah.
Cakupan:
14 OPD
Periode:
%
Progress
IBU

Wilayah II
Melakukan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintah daerah pada Perangkat Daerah.
Cakupan:
13 OPD
Periode:
%
Progress
IBU

Khusus
Melaksanakan perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi, penanganan pengaduan masyarakat dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi serta audit investigasi.
Cakupan:
0 OPD
Periode:
%
Progress
IBU
INSPEKTORAT KAB. TRENGGALEK
Jl. KH. Wachid Hasyim No.5, Sosutan, Ngantru, Kec. Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66311
Telepon



Sistem yang dirancang untuk memberi keyakinan memadai atas efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan peraturan.

SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
Dasar hukum: PP 60 Tahun 2008
Proses mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan memitigasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.

Manajemen Risiko
Dasar hukum: Permendagri 135 Tahun 2018; PermenPANRB 5 Tahun 2020
Seluruh proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan lain untuk memberikan keyakinan yang memadai atas pencapaian tujuan organisasi.

Pengawasan Intern
Dasar hukum: PP 60 Tahun 2008
-
Pemkab Trenggalek GELAR Trenggalek Innovation Fest 2025
Read article: Pemkab Trenggalek GELAR Trenggalek Innovation Fest 2025Pemerintah Kabupaten Trenggalek gelar Trenggalek Innovation Fest 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan gelaran inovasi terbesar daerah yang mendorong kreativitas, kolaborasi, dan peningkatan pelayanan publik. Inspektorat Kabupaten Trenggalek…
-
Inspektorat Kabupaten Trenggalek Hadiri Pertemuan Penyusunan Laporan PUG dan Desk Indikator PPE Tingkat Jawa Timur
Read article: Inspektorat Kabupaten Trenggalek Hadiri Pertemuan Penyusunan Laporan PUG dan Desk Indikator PPE Tingkat Jawa TimurBatu, 10–11 Desember 2025 — Inspektorat Kabupaten Trenggalek menghadiri kegiatan Pertemuan Penyusunan Laporan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Desk Indikator Penghargaan Parahita Ekapraya (PPE) bagi Tim Penggerak/Tim Driver PUG Kabupaten/Kota se-Jawa…
-
Inspektorat Trenggalek menghadiri Rapat Koordinasi Asistensi dan Monitoring–Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ)
Read article: Inspektorat Trenggalek menghadiri Rapat Koordinasi Asistensi dan Monitoring–Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ)Trenggalek, 5 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja melalui implementasi program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Sebagai salah…


Social Media!
@inspektorat_trenggalek