Tentang kami

Inspektorat Kabupaten Trenggalek adalah perangkat daerah yang memegang peranan strategis dalam mengawal terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat hadir untuk memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Tugas Pokok – Inspektorat membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah

.

Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan serta pendampingan dan asistensi

Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya

Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati

Penyusunan laporan hasil pengawasan

Pelaksanaan administrasi inspektorat daerah

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

“Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang Maju melalui Ekonomi Inklusif, Sumber Daya Manusia Kreatif, dan Pembangunan Berkelanjutan.”