Surabaya, 17 Juni 2026 – Inspektorat Kabupaten Trenggalek menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur di Ruang Bromo Lantai 5 Kantor Pusat Bank Jatim, Surabaya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan budaya integritas serta memperkuat komitmen pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026. Selain itu, kegiatan tersebut juga mendukung implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur mengenai Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026.

Mengusung tema “Upaya Pengendalian Gratifikasi dalam Mewujudkan Pelayanan Optimal, Unggul dan Berdaya Saing”, sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dewan Komisaris Bank Jatim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur. Peserta kegiatan terdiri dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Bank Jatim, serta mitra kerja pengadaan barang dan jasa Bank Jatim.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan, strategi, serta implementasi Program Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Pembahasan juga mencakup penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mekanisme pelaporan gratifikasi, serta penerapan budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Kehadiran Inspektorat Kabupaten Trenggalek dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mendukung penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Melalui pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengendalian gratifikasi, diharapkan seluruh aparatur dapat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana berbagi informasi dan pengalaman antarinstansi dalam mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi, sehingga dapat mendukung terciptanya budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *