Pemeriksaan ini mencakup Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026, dengan fokus pada peran pemerintah daerah dan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Wening Trenggalek dalam mendukung penyediaan layanan air minum bagi masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Trenggalek berperan sebagai bagian dari unsur pengawasan internal pemerintah daerah, mendukung koordinasi dengan BPK dan perangkat daerah terkait serta mendorong kesiapan dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan selama proses pemeriksaan.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi bahan perbaikan tata kelola, peningkatan akuntabilitas, serta efektivitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *