Trenggalek, Senin (8/6/2026) – Inspektorat Kabupaten Trenggalek menghadiri kegiatan Penandatanganan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Koperasi Konsumen PKK Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa Gedung Pengolahan yang berada di kawasan Trenggalek Milk House. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek bersama Ketua Koperasi Konsumen PKK Kabupaten Trenggalek.

Acara ini dihadiri oleh perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh proses pelaksanaan kerja sama berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Kehadiran Inspektorat Kabupaten Trenggalek merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pendampingan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Melalui perjanjian sewa menyewa ini, diharapkan pemanfaatan Gedung Pengolahan Trenggalek Milk House dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat serta mendukung program pembangunan daerah.

Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Koperasi Konsumen PKK Kabupaten Trenggalek ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas, pemanfaatan aset daerah yang lebih maksimal, serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Trenggalek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *