Trenggalek, 12 Juni 2026 – Inspektorat Kabupaten Trenggalek menghadiri Rapat Pembahasan Finalisasi Draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Trenggalek.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.

Rapat dilaksanakan sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka menyempurnakan substansi Draft Peraturan Bupati mengenai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa sebelum ditetapkan. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan ketentuan teknis, mekanisme penyaluran, serta aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Inspektorat Kabupaten Trenggalek dalam rapat tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan masukan dan penguatan terhadap aspek tata kelola, pengendalian, serta akuntabilitas pelaksanaan program bantuan keuangan kepada desa. Dengan demikian, kebijakan yang disusun diharapkan dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembahasan finalisasi ini, diharapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa dapat menjadi landasan yang jelas dan komprehensif dalam pelaksanaan program bantuan keuangan kepada desa di Kabupaten Trenggalek, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *