Trenggalek, 15 Juni 2026 – Inspektorat Kabupaten Trenggalek menghadiri kegiatan Sosialisasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 Tatanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek bertempat di Aula Lantai 2 Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB).
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada tujuh tatanan, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya. Penerapan kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kehadiran Inspektorat Kabupaten Trenggalek dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dan penguatan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan sehat.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Trenggalek dapat berjalan lebih optimal serta mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat tercapai secara berkelanjutan

Tinggalkan Balasan