Trenggalek, 06 Mei 2026 – Dalam rangka mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan akuntabel, Inspektorat Kabupaten Trenggalek mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang BK Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Trenggalek.

Rapat dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Bapperida, BPKPD, serta jajaran Dinas PMD beserta pejabat yang membidangi pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Pembahasan Draft Perbup BK Desa dilakukan sebagai bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan regulasi daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Melalui forum tersebut, masing-masing perangkat daerah memberikan masukan, saran, serta pertimbangan teknis sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar substansi regulasi yang disusun dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inspektorat Kabupaten Trenggalek turut memberikan dukungan dalam aspek pengawasan dan tata kelola pemerintahan, khususnya terkait upaya penguatan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Keterlibatan Inspektorat dalam pembahasan ini menjadi bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di tingkat desa.

Selain itu, penyusunan regulasi yang matang dan terkoordinasi diharapkan mampu meminimalisasi potensi permasalahan administratif maupun pengelolaan keuangan desa di kemudian hari. Oleh karena itu, sinergi antarperangkat daerah menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang implementatif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Diharapkan Draft Perbup BK Desa yang sedang dibahas dapat menjadi pedoman yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib administrasi dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *