Surabaya, Senin (8/6/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap rancangan produk hukum daerah Kabupaten Trenggalek di Ruang Rapat Jayanegara I, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur serta dihadiri oleh perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa rancangan peraturan.
Adapun materi yang dibahas dalam rapat harmonisasi kali ini adalah Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan harmonisasi bertujuan untuk memastikan substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki keselarasan baik dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum ini, peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, masukan, dan pembahasan terhadap substansi rancangan peraturan sehingga diperoleh rumusan yang lebih komprehensif dan implementatif. Hasil harmonisasi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kegiatan pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna mewujudkan regulasi yang berkualitas, efektif, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan terlaksananya rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang disusun Pemerintah Kabupaten Trenggalek dapat memenuhi aspek legalitas, sinkronisasi, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga mampu mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah secara optimal

Tinggalkan Balasan